BAGAIMANA HUKUMNYA MEMAKSA ANAK PEREMPUAN MENIKAH

thUTCp30UTC09bUTCTue, 30 Sep 2008 17:43:23 +0000 19, 2008

Tak jarang, kita mendengarkan anak perempuan dipaksa menikah oleh orang tuanya. Bagaimana sesungguhnya Islam memandang hak perempuan dalam hal ini? Berikut fatwa ulama besar Saudi, Syaikh bin Baz Rahimahullah ketika ditanya mengenai hal ini..

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah boleh bagi seorang ayah memaksa putrinya menikah dengan lelaki yang tidak ia suka ?

Jawaban.
Tidak ada hak bagi seorang ayah ataupun yang lain memaksa putrinya menikah dengan lelaki yang tidak disukainya, melainkan harus berdasarkan izin darinya, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihin wa sallam telah bersabda.

“Artinya : Wanita janda tidak boleh dinikahkan sebelum dimintai pendapat, dan wanita gadis tidak boleh dinikahkan sebelum dimintai izin darinya. Para sahabat bertanya, ‘Ya Rasulullah, bagaimana izinnya ?’ Beliau menjawab : ‘Ia diam”. [Riwayat Al-Bukhari dan Muslim]

Di dalam redaksi lain beliau bersabda : “Dan izinnya adalah diamnya”

Redaksi lain menyebutkan.

“Artinya : Dan perempuan gadis itu dimintai izin oleh ayahnya mengenai dirinya, dan izinnya adalah diamnya”.

Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari ‘Aisyah ra, ia berkata, “Rasulullah bersabda, wanita gadis itu dimintai izin,” aku berkata, “Sesungguhnya wanita gadis itu hisa dimintai izin tetapi ia pemalu. Nabi menjawab, “Izinnya adalah diamnya.” Oleh karena itu ulama’ mengatakan.” Sebaiknya wanita gadis itu diberi tahu bahwa diamnya itu berarti izinnya.”

Dari Khansa binti Khaddam Al Anshariyah, “Sesungguhnya ayahnya menikahkan dia, sedangkan dia seorang janda maka ia tidak suka pernikahan itu, kemudian datang kepada Rasulullah maka Rasulullah menolak pernikahannya (HR. Al Jama’ah kecuali Muslim).

Dari Ibnu Abbas RA, “Sesungguhnya ada seorang wanita (gadis) datang kepada Rasulullah kemudian menceritakan bahwa ayahnya telah menikahkan dia, tetapi dia tidak suka (pernikahan itu), maka Nabi SAW menyuruh dia untuk memilih (dilanjutkan atau tidak).” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Kesimpulannya : Islam memberikan hak kepada wanita untuk memilih menerima atau menolak suatu pinangan. Dan melarang orang tua untuk memaksa anak perempuannya menikah dengan lelaki yang tak disukainya

Referensi : Al Manhaj.or.id dan media.isnet.org

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s